Diagnosis Diabetes Mellitus

Menurut Perkeni (2015), Diabetes Mellitus ditegakkan atas dasar
pemeriksaan kadar glukosa darah. Diagnosis tidak dapat ditegakkan atas
dasar adanya glukosuria. Pemeriksaan glukosa darah yang dianjurkan adalah
pemeriksaan glukosa secara enzimatik dengan bahan darah plasma vena.
Pemantauan hasil pengobatan dapat dilakukan dengan menggunakan
pemeriksaan glukosa darah kapiler dengan glukometer. Pemeriksaan glukosa
plasma puasa ≥126mg/dl. Puasa adalah kondisi tidak ada asupan kalori
minimal 8 jam atau pemeriksaan glukosa plasma ≥200mg/dl 2 jam setelah
Tes Toleransi Glukosa Oral (TTGO) dengan beban 75 gram atau pemeriksaan
glukosa plasma sewaktu ≥200mg/dl dengan keluhan klasik atau pemeriksaan
GbA1c ≥6,5% dengan menggunakan metode High-Performance Liquid
Chromatography (HPLC) yang terstandarisasi oleh National
Glycohaemoglobin Standarization Program (NGSP).
ADA (2015) menyatakan bahwa diagnosis DM dapat dilakukan dengan
melihat manifestasi berupa gejala DM (poliuria, polidipsia, polifagia,
penurunan berat badan tanpa sebab) ditambah dengan kadar glukosa darah
sewaktu >200 mg/dL, atau kadar glukosa darah puasa >126 mg/dL atau kadar
glukosa darah 2 jam setelah dilakukan test toleransi glukosa oral (75 gram
glukosa yang dilarutkan) makan > 200 mg/dL. Pemeriksaan dilakukan
minimal 2 kali dengan cara yang sama.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai